Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Tanah Sandiaga Uno

By Admin

Foto/dok Tribratanews   

nusakini.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sampai saat ini telah memeriksa 10 orang terkait kasus penggelapan tanah yang menjerat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Dikutip dari Tribratanews, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu yang telah diperiksa ialah mantan Camat Curug, Tangerang, Banten, wilayah tempat tanah itu berada.

“Kami periksa mantan Camat Curug tahun 1994 bernama Arif,” kata Kombes Argo.

Menurut Kombes Argo, sebagai bekas camat, Arif dianggap mengetahui status dan kepemilikan tanah seluas 3.115 meter persegi di Jalan Raya Curug KM 3,5, Tangerang yang menjadi pokok perkara. Selain itu, saksi lain yang telah diperiksa adalah Djoni Hidayat selaku pelapor, teman-teman Djoni yang mengetahui transaksi tersebut. 

Sebelumnya, seseorang bernama Djoni Hidayat melaporkan dugaan penggelapan tanah ke Polda Metro Jaya, 7 Maret 2017. Kemarin Sandiaga Uno dipanggil untuk mengklarifikasi kasus ini. Namun ia tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal lain ke KPK untuk melaporkan LHKPN.(b/mk)